Tampang
Banner Ads

Pengedar Narkoba di Tanjung Priuk ditangkap Polisi.. Korbannya Anak ABG

18 Jul 2017 13:11 wib. 2.900
0 0
Pengedar Narkoba di Tanjung Priuk ditangkap Polisi.. Korbannya Anak ABG

“Pelaku akan dikenakan pasal 114 dan 112 UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal lima tahun penjara,” tutup France.

Banner Ads
<123>

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

Banner Ads

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Siapakah Presiden Pilihan Gen Z
Banner Ads
Banner Ads