Tampang

Pembuktian Kejahatan: Peran Forensik dalam Kasus Kriminal

25 Jul 2024 08:49 wib. 229
0 0
Pembuktian Kejahatan: Peran Forensik dalam Kasus Kriminal
Sumber foto: Google

Dalam dunia penegakan hukum, forensik memainkan peran krusial dalam mengungkap kebenaran dan membawa pelaku kejahatan ke pengadilan. Metode ini melibatkan berbagai teknik ilmiah yang dirancang untuk mengidentifikasi, menganalisis, dan menginterpretasikan bukti fisik yang ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP). Forensik bukan hanya sekedar alat bantu, tetapi juga kunci dalam menghubungkan pelaku dengan tindakan kriminal mereka.

Forensik memiliki beberapa cabang, termasuk analisis DNA, toksikologi, analisis jejak, balistik, dan analisis digital. Analisis DNA, misalnya, dapat mengidentifikasi pelaku dengan mencocokkan sampel biologis yang ditemukan di TKP dengan profil DNA dalam database. Toksikologi membantu menentukan apakah zat beracun atau obat-obatan tertentu terlibat dalam kejahatan. Balistik mempelajari peluru dan senjata api untuk melacak asal-usul senjata yang digunakan dalam tindak kekerasan. Analisis jejak mengungkap informasi dari jejak kaki, sidik jari, dan bekas alat. Analisis digital, di sisi lain, menjadi semakin penting dengan perkembangan teknologi, memungkinkan penyelidik untuk melacak aktivitas di komputer dan perangkat seluler.

Salah satu kasus terkenal yang menunjukkan pentingnya forensik adalah kasus pembunuhan O.J. Simpson. Forensik DNA memainkan peran utama dalam menghubungkan Simpson dengan TKP melalui darah yang ditemukan di rumah korban dan di dalam mobil Simpson. Meskipun akhirnya Simpson dibebaskan dalam pengadilan kriminal, bukti forensik tetap menjadi pusat perhatian dalam kasus ini, menunjukkan betapa kuatnya peran forensik dalam penyelidikan kriminal.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Indonesia Menuju Indonesia Emas atau Cemas? Dengan program pendidikan rakyat seperti sekarang.