Setelah berhasil mencuri sepeda motor tersebut, OY berusaha melarikan diri. Warga yang mengetahui kejadian tersebut segera melaporkan kepada polisi dan mengikuti langkah pelaku. Tak lama, OY berhasil ditangkap, meski ia melakukan perlawanan dengan mengeluarkan senjata tajam, yakni sebuah golok.
Barang Bukti Ditemukan di TKP
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Martuasah H Tobing dalam keterangan persnya, Rabu (14/5/2025), menyebutkan bahwa saat ditangkap, OY tidak hanya melukai warga yang membantu polisi, tetapi juga ditemukan sejumlah barang bukti. Di antaranya adalah lima buah mata kunci, satu buah kunci letter T, satu unit ponsel, dan sebuah golok.