Kronologi penangkapan Mohd Dian berawal dari adanya laporan dari warga bernama Aryani Lestari (39) warga Bukit Payung, Kecamatan Bangkinang ke Polsek Tampan. Ia mengaku telah ditipu oleh Atan dan mengalami kerugian sebesar Rp 325 juta. Uang itu diberikan pada Atan sebagai pelicin agar anakanya diterima menjadi polisi.
Menurut informasi dari Iptu Eru Alsepa, kejadian itu terjadi pada tahun 2016 lalu, pelaku menjanjikan korban bernama Jalil dan Nanda masuk polisi melalui jalur tambahan. “Pelaku memberikan iming-iming bisa memasukan kedua orang itu jadi polisi dengan syarat memberikan sejumlah uang,” ujar Eru.
Atan memang ahli dalam membujuk korbannya agar tergiur dan percaya tanpa menelusuri kebenarannya. Setelah sepakat, akhirnya korban memberikan sejumlah uang kepada Mohd Dian sebagai pelicin agar diterima menjadi anggota Polri. “Korban memberikan dana yang diminta pelaku baik secara cash ataupun transfer bank dengan total mencapai Rp 325 juta,” kata Eru.