"KPK fokus kepada klarifikasi internal terhadap peristiwa yang terjadi beberapa waktu belakangan, sehingga belum bicara tentang konsekuensi. Tentu saja nanti ada hasilnya karena proses (pemeriksaan, Red) sedang berjalan," ujar Febri.
Nah untuk mencegah kejadian serupa terulang, KPK akan melakukan perbaikan sistem. KPK perlu mencari tahu terlebih dahulu letak kelemahan di internal, sehingga tak lagi kecolongan yang membuat penanganan perkara terkendala. Menyoal promosi jabatan Kompol Harun dan AKBP Roland oleh Polri setelah dikembalikan KPK pada 13 Oktober 2017, Febri menyatakan, itu bukan kewenangan KPK.
Sebelumnya, kedua oknum penyidik tersebut diduga membubuhkan tipp-ex pada catatan keuangan perusahaan periode 2010-2013 dengan jumlah USD 1,256 juta. Selain itu, merobek beberapa halaman dalam catatan keuangan tersebut. Bukti tindakan penyidik itu terekam oleh kamera CCTV di lantai 9 gedung KPK. Bukti lainya adalah barang bukti yang telah dirusak.
Ada pula informasi yang beredar ke publik menyebut dua penyidik senior Polri itu dikembalikan ke institusinya karena telah menghilangkan alat bukti berupa berkas yang berisi nama-nama jenderal Polri. Para jenderal diduga menerima aliran dana korupsi yang melibatkan Hakim MK Patrialis Akbar, dan petinggi PT Impexindo Basuki Hariman.