Taufik pun meminta kepada KPK dan Polri untuk mengambil langkah koordinatif untuk meluruskan berita yang simpang siur tersebut. "Sehingga apapun, perlu ada langkah koordinatif antara kepolisian dan KPK untuk meluruskan berita yang mungkin sempat simpang siur di masyarakat," jelasnya.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, internal KPK masih melakukan pemeriksaan untuk mendalami indikasi perusakan barbuk oleh mantan dua penyidik tersebut. Dia belum dapat memastikan, sanksi apa yang akan diberikan KPK terhadap Kompol Harun dan AKBP Roland jika terbukti bersalah. KPK masih fokus minta keterangan dari pihak lain guna mencari informasi tambahan.
"KPK fokus kepada klarifikasi internal terhadap peristiwa yang terjadi beberapa waktu belakangan, sehingga belum bicara tentang konsekuensi. Tentu saja nanti ada hasilnya karena proses (pemeriksaan, Red) sedang berjalan," ujar Febri.
Nah untuk mencegah kejadian serupa terulang, KPK akan melakukan perbaikan sistem. KPK perlu mencari tahu terlebih dahulu letak kelemahan di internal, sehingga tak lagi kecolongan yang membuat penanganan perkara terkendala. Menyoal promosi jabatan Kompol Harun dan AKBP Roland oleh Polri setelah dikembalikan KPK pada 13 Oktober 2017, Febri menyatakan, itu bukan kewenangan KPK.