Tampang

Oknum KPK Hilangkan Barang Bukti Penyuap Patrialis Akbar

4 Nov 2017 07:06 wib. 1.345
0 0
Oknum KPK Hilangkan Barang Bukti Penyuap Patrialis Akbar

Menurut Fickar, kehilangan alat bukti dapat menghambat proses penyelidikan dan penyidikan yang dibangun komisi antirasuah. Ini mengingat ada nama-nama di dalam daftar penerimaan uang milik Basuki Hariman, selain Partialis Akbar. Terlebih, barbuk yang masih dalam penyelidikan KPK menjadi rahasia negara, sehingga perlu diberi sanksi secara jabatan, selain hukuman pidana.

Hal yang juga menjadi sorotan, lanjut dia, menurut informasi, Kompol Harun dipromosikan sebagai perwira menengah di Polda Metro Jaya, sebagaimana tertuang dalam surat telegram Kapolri pada 27 Oktober 2017. AKBP Roland Ronaldy juga disebut mendapat promosi. "Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Rikwanto pernah membenarkan adanya promosi dan mutasi terhadap mantan penyidik KPK itu," sebutnya.

Pakar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UIN) Jogjakarta Muzakir menjelaskan, mekanisme peminjaman penyidik Polri kepada KPK berdasar UU KPK. Dalam UU KPK disebutkan, penyidik KPK yang diamanatkan masuk dalam barisan KPK ditentukan dari Polri dan memiliki masa kerja sebagaimana ditentukan. Polri tak berwenang menarik sebelum masa kerja dinyatakan selesai. "Tidak ada istilah Polri menarik penyidik dari KPK sebelum masa kerjanya habis. KPK bisa memulangkan penyidik ke Polri tanpa menunggu masa kerja habis jika ditemukan indikasi pelanggaran," katanya.

Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi PAN Taufik Kurniawan menilai soal kasus dua penyidik KPK yang berasal dari Polri itu merupakan tindakan oknum yang tidak bertanggung jawab. "Jadi kalau ada itu, kita biasanya, lebih pada posisi itu, kita mengatakan sebagai oknum. Oknum kan bisa dimana saja bisa. Bisa di aparat, bisa pula di pengadilan. Oknum ya. Sekarang konteks mengarah ke sana, menurut saya," ujarnya kemarin.

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

Akibat Fatal Keramas Sebelum Tidur
0 Suka, 0 Komentar, 18 Apr 2018

POLLING

Apakah Aturan Pemilu Perlu Direvisi?