Konten-konten yang disebarkan pelaku meliputi isu kebangkitan Partai Komunis Indonesia, penculikan ulama, dan pencemaran nama baik presiden, pemerintah, hingga tokoh-tokoh tertentu.
Tak hanya itu, pelaku juga menyebarkan konten berisi virus pada orang atau kelompok lawan yang berakibat dapat merusak perangkat elektronik bagi penerima.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Mohammad Iqbal menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk memerangi berita Hoak.
“kepada seluruh komponen masyarakat untuk mulai melawan hoax dan isu provokatif mulai dari diri sendiri, lingkungan keluarga, lingkungan sekitar dan pada akhirnya pada lingkungan yang lebih luas. Apalagi dari pengungkapan tersebut diketahui bahwa informasi yang berseliweran di media sosial bukanlah informasi yang akurat dan faktual, namun didesain untuk tujuan kelompok tertentu”.