Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI telah berhasil mengungkap temuan yang mengindikasikan adanya kecurangan di sejumlah Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) terkait pengisian gas subsidi LPG 3 kilogram (kg). Temuan tersebut mengungkapkan bahwa gas yang seharusnya diisi seberat 3 kg ternyata memiliki berat bersih yang kurang hingga mencapai 700 gram. Kecurangan semacam ini tentu saja merugikan konsumen dan mengancam ketahanan energi nasional.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, Moga Simatupang, menyampaikan bahwa hasil temuan ini merupakan hasil dari pengawasan yang dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat. Untuk mengungkap lebih lanjut mengenai dugaan kecurangan dalam pengisian gas 3 kg, tim Kemendag melakukan pengujian terhadap 80 tabung yang diambil sebagai sampel dari 560 tabung di 11 SPBE di wilayah Jakarta Utara, Tangerang, dan Bandung.
Dari hasil pengujian, ditemukan bahwa beberapa tabung gas memiliki isi yang kurang dari rentang 200 hingga 700 gram dari berat yang seharusnya. Total 80 tabung pun akhirnya disita sebagai hasil dari pengujian sampel yang dilakukan. Temuan ini mencerminkan bahwa praktik kecurangan terhadap isi gas 3 kg di sejumlah SPBE cukup meresahkan dan perlu segera mendapatkan penanganan serius.