Kemendag perlu memastikan bahwa seluruh SPBE yang terlibat dalam distribusi gas subsidi LPG 3 kg di berbagai wilayah harus dilakukan pengawasan yang ketat dan berkala untuk menjamin bahwa praktik kecurangan semacam ini tidak terulang kembali di masa mendatang. Langkah-langkah preventif juga harus segera diterapkan agar konsumen dapat memperoleh gas subsidi sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.