Kasus dugaan pemerasan yang melibatkan seorang oknum polisi tengah menjadi sorotan publik. Insiden ini berawal saat dua mahasiswa, KV dan RA, dihentikan oleh Bripka H, seorang anggota aparat kepolisian, dan rekannya yang diduga adalah seorang preman di kawasan Pondok Candra, Sidoarjo, pada Kamis malam, 19 Juni 2025, sekitar pukul 22.00 WIB.
Bripka H mengklaim sedang menjalankan operasi gabungan TNI-Polri ketika memeriksa KV dan RA yang sedang berhenti di pinggir jalan setelah bersenggolan dengan kendaraan roda dua. Dalam situasi yang menegangkan tersebut, Bripka H diduga meminta uang sebesar Rp10 juta kepada kedua mahasiswa tersebut dengan alasan untuk menyelesaikan masalah hukum yang mereka hadapi.
Tindakan Bripka H ini segera menuai kritik dan perhatian dari berbagai pihak, terutama komunitas mahasiswa. Mereka merasa bahwa tindakan pemerasan yang dilakukan oleh aparat kepolisian menunjukkan penyalahgunaan wewenang dan tidak mencerminkan profesionalisme dalam menjalankan tugas. Informasi mengenai dugaan pemerasan ini juga dengan cepat menyebar di media sosial, menyebabkan banyak orang merasa prihatin dengan kondisi penegakan hukum di Indonesia.