Atas perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal 81 Jo 76D dan Pasal 82 Jo 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak yang mengancamnya dengan hukuman penjara selama 15 tahun.
Kejadian ini seharusnya menjadi peringatan bagi masyarakat, khususnya orangtua, untuk lebih memperhatikan dan melindungi anak-anak serta remaja dari ancaman pelecehan seksual, terutama ketika mereka berinteraksi dengan individu-individu yang belum mereka kenal secara mendalam. Kebijaksanaan dalam mengawasi pergaulan anak-anak dan remaja akan membantu dalam mencegah kasus-kasus pelecehan yang tidak diinginkan.
Pendidikan seksual juga sangat penting dalam mencegah tindakan pelecehan seksual. Remaja perlu diberikan pemahaman yang jelas mengenai batas-batas hubungan antar pribadi dan hak-hak mereka dalam interaksi sosial, serta bagaimana melindungi diri mereka sendiri dari ancaman pelecehan tersebut.
Selain itu, peran orang tua dan komunitas dalam memberikan pendidikan dan pembinaan moral kepada anak-anak dan remaja juga menjadi kunci dalam mencegah kasus pelecehan seksual. Anak-anak dan remaja harus diberikan pemahaman yang tepat mengenai hak-hak mereka, bagaimana berinteraksi dengan orang lain secara aman, serta tahu cara melaporkan jika mereka menjadi korban pelecehan seksual.