Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jambi, Kombes Andri Ananta Yudhistira, mengekspresikan rasa menyesalnya atas ketidakprofessionalan oknum anggota Polri dalam menangani sebuah kasus. Kasus tersebut menyebabkan seorang tahanan tewas di sel tahanan Polsek Kumpeh Ilir, dari dugaan tindakan kekerasan dan penyiksaan yang dilakukan oleh dua oknum polisi.
Menurut Kombes Andri Ananta Yudhistira, dari hasil penyelidikan kasus ini, bermula dari adanya laporan polisi maupun pengaduan terkait pencurian di SDN 35 Desa Tanjung. Namun, pengaduan tersebut masih sebatas informasi dari mulut ke mulut, belum ada laporan resmi yang teregister kepada petugas. Peristiwa ini membawa dampak serius, di mana korban tewas diduga akibat tindak kekerasan oleh oknum polisi, Bripka YS dan Brigadir FW.
Dalam wawancara pada Sabtu (28/9/2024), Kombes Andri Ananta Yudhistira menyatakan, "Kedua pelaku tersebut telah menjalankan ketidakprofessionalan sebagai anggota Polri. Saat kejadian korban mendapatkan kekerasan di bagian kepala belakangnya yang menyebabkan pendarahan hebat, luka kekerasan ini menjadi penyebab kematiannya."
Lebih lanjut dikemukakan oleh Kombes Andri, bahwa hasil penyelidikan petugas menunjukkan tuduhan pencurian tersebut tidak terbukti. Korban ditangkap tanpa bukti yang kuat. Informasi awal terkait korban yang meninggal di Mapolsek Kumpeh Ilir, merupakan sebuah kesalahan yang mendasar dan belum bisa dibuktikan. Apalagi, pemeriksaan lebih lanjut terhadap korban menunjukkan bahwa ia bukanlah pelaku pencurian, melainkan menjadi korban akibat laporan hoaks yang tidak bertanggung jawab.