Penangkapan Nofri sebagai pelaku utama juga melibatkan enam orang rekrutannya yang diajak bekerja untuk melakukan aktivitas ilegal tersebut. Mereka terlibat dalam jual beli nomor WhatsApp dan melakukan kegiatan pentransmisian konten perjudian, serta menjual akun yang terhubung dengan nomor handphone yang sudah terdaftar atas nama orang lain.
Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel berhasil mengungkap bahwa Nofri beserta rekan-rekannya telah mampu menjual kurang lebih 50 ribu nomor WhatsApp dengan omset rata-rata Rp 5 juta per hari. Nomor-nomor WhatsApp tersebut dibelinya seharga Rp 3 ribu per akun, kemudian dijual kembali ke pembeli di luar negeri seharga Rp 3.100 per akun. Pengungkapan ini semakin menjelaskan bahwa rumah mewah Nofri bukan hanya tempat tinggal biasa, melainkan juga menjadi markas dari bisnis ilegal yang dijalankannya.
Kepolisian Sumsel pun berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa perangkat elektronik, buku catatan, dan kartu telepon saat melakukan penangkapan terhadap pelaku utama dan rekan-rekannya. Pasal yang diterapkan kepada mereka adalah Pasal 27 ayat (2) dan/atau Pasal 35 jo Pasal 45 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Selain itu, lembaga kepolisian juga masih belum selesai dalam melakukan pendalaman terkait tujuan pembeli nomor WhatsApp yang dibeli dari Nofri dan rekannya. Mereka mencurigai bahwa nomor WhatsApp tersebut mungkin digunakan untuk kejahatan lain, seperti penipuan online. Hal ini menjadi perhatian serius karena dampak dari penjualan nomor WhatsApp yang dilakukan oleh Nofri dan rekan-rekannya berpotensi menyebabkan tindak kejahatan keuangan maupun kejahatan lainnya.