Kepolisian Sumsel pun berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa perangkat elektronik, buku catatan, dan kartu telepon saat melakukan penangkapan terhadap pelaku utama dan rekan-rekannya. Pasal yang diterapkan kepada mereka adalah Pasal 27 ayat (2) dan/atau Pasal 35 jo Pasal 45 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Selain itu, lembaga kepolisian juga masih belum selesai dalam melakukan pendalaman terkait tujuan pembeli nomor WhatsApp yang dibeli dari Nofri dan rekannya. Mereka mencurigai bahwa nomor WhatsApp tersebut mungkin digunakan untuk kejahatan lain, seperti penipuan online. Hal ini menjadi perhatian serius karena dampak dari penjualan nomor WhatsApp yang dilakukan oleh Nofri dan rekan-rekannya berpotensi menyebabkan tindak kejahatan keuangan maupun kejahatan lainnya.