Tampang

Mewahnya Rumah Pelaku Jual Beli No WA di Palembang Sumsel, Halaman Luas, Dikira Warga Jualan Online

4 Mei 2024 15:05 wib. 497
0 0
rumah yang ditempati Nofri pelaku
Sumber foto: tribun

Kepolisian Sumsel pun berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa perangkat elektronik, buku catatan, dan kartu telepon saat melakukan penangkapan terhadap pelaku utama dan rekan-rekannya. Pasal yang diterapkan kepada mereka adalah Pasal 27 ayat (2) dan/atau Pasal 35 jo Pasal 45 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Selain itu, lembaga kepolisian juga masih belum selesai dalam melakukan pendalaman terkait tujuan pembeli nomor WhatsApp yang dibeli dari Nofri dan rekannya. Mereka mencurigai bahwa nomor WhatsApp tersebut mungkin digunakan untuk kejahatan lain, seperti penipuan online. Hal ini menjadi perhatian serius karena dampak dari penjualan nomor WhatsApp yang dilakukan oleh Nofri dan rekan-rekannya berpotensi menyebabkan tindak kejahatan keuangan maupun kejahatan lainnya.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

Bolehkan Ngemil di Tengah Malam?
0 Suka, 0 Komentar, 13 Sep 2017

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?