Dalam pengajuan praperadilan tersebut, Setya Novanto terancam gugur. Sesuai dnegan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 102/PUU-XIII/2015 menyatakan, permintaan praperadilan dinyatakan gugur ketika sidang perdana pokok perkara terdakwa digelar di pengadilan.
“KPK itu siap saja menghadapi semua itu. Kalau ada putusan pengadilan bahwa kita harus selesaikan dulu praperadilannya, ya kita siap untuk itu. Tetapi kalua praktik biasanya, jika pokok perkaranya sudah dilimpahkan , maka praperadilan dikesampingkan,” hal tersebut diungkapkan oleh Laode Syarif.
Ibnu Basuki Widodo sebagai Humas Pengadilan Tipikor Jakarta mengungkapkan bahwa Pengadilan Tipikor tidak diburu – buru atau dalam tekanan. Semua penjadwalan sampai penunjukan majelis hakim berjalan sesuai aturan.