Kuasa Hukum Tom Lembong, Dodi S. Abdulkadir, mengatakan bahwa jika majelis hakim menolak gugatan praperadilan kliennya, maka Menteri Perdagangan (Mendag) lainnya harus bersiap untuk dipidana juga. Seperti yang diketahui, mantan Mendag Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi impor gula. Hal ini menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat, terutama terkait dengan tindakan hukum yang mungkin diambil terhadap Mendag saat ini.
Kuasa Hukum Tom Lembong mengeluarkan pernyataan yang mengejutkan dengan menyebutkan bahwa jika gugatan praperadilan kliennya ditolak, maka hal tersebut dapat membuka pintu bagi pidana terhadap Menteri Perdagangan (Mendag) lainnya. Pernyataan ini mengguncang dunia politik dan hukum di Indonesia, karena menunjukkan adanya potensi implikasi hukum yang lebih luas terhadap kasus korupsi yang melibatkan pejabat negara.
Dalam kasus ini, Dodi S. Abdulkadir secara tegas menyampaikan bahwa penolakan gugatan praperadilan akan menjadi dasar hukum untuk menuntut Mendag lainnya yang terlibat dalam dugaan kasus korupsi. Pernyataannya ini tentu saja menuai perhatian dan kontroversi dari berbagai pihak, termasuk para pejabat pemerintah dan praktisi hukum.