Untuk menutupi tindakan kejahatannya, LN mencoba merancang adegan palsu seperti perampokan. Anting emas milik korban disimpan oleh pelaku untuk mengaburkan motif pembunuhan. Namun, upaya tersebut tidak berhasil menyembunyikan fakta sebenarnya. Akibat perbuatannya, LN dihadapkan dengan ancaman hukuman pidana penjara 15 tahun sesuai dengan Pasal 80 Ayat (3) juncto Pasal 76 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan.
Situasi yang memicu sakit hati seharusnya tidak sampai merenggut nyawa orang lain, terlebih lagi nyawa anak kecil yang masih polos. Kita semua perlu berperan aktif dalam mencegah kekerasan terhadap anak dan mengajarkan cara menyelesaikan masalah dengan cara yang sopan dan non-kekerasan.