KUHP Pasal 44 ayat (1) menyatakan bahwa "Barang siapa melakukan perbuatan yang tidak dapat dipertanggungkan kepadanya karena jiwanya cacat dalam pertumbuhan atau terganggu karena penyakit, tidak dipidana."
Pasal 44 ayat (2) KUHP juga menetapkan bahwa "Jika ternyata perbuatan itu tidak dapat dipertanggungkan kepada pelakunya karena pertumbuhan jiwanya cacat atau terganggu karena penyakit, maka hakim dapat memerintahkan supaya orang itu dimasukkan ke rumah sakit jiwa, paling lama satu tahun sebagai waktu percobaan."
Kasi Humas Polres Garut, Iptu Adi Susilo mengonfirmasi bahwa pelaku telah diamankan oleh pihak kepolisian dan berkoordinasi dengan rumah sakit jiwa (RSJ) guna memeriksa kejiwaan pelaku pembunuhan mutilasi.
“Pelaku sudah kami amankan di wilayah Cibalong tadi malam,” ujar Adi saat dihubungi, Senin (1/7).
“Untuk memastikan apakah pelaku mengalami gangguan jiwa, kami masih harus memeriksanya ke rumah sakit jiwa,” lanjutnya.
Dalam kasus seperti ini, penanganan terhadap pelaku yang diduga mengalami gangguan jiwa menjadi penting untuk memastikan keamanan masyarakat sekaligus memberikan perlindungan dan penanganan bagi pelaku sendiri. Selain itu, aspek rehabilitasi dan asistensi bagi ODGJ ini juga menjadi hal penting yang harus diperhatikan.