Polisi telah berhasil menangkap seorang perempuan muda berinisial PPM (19), yang merupakan warga dari Percut Seituan, Deliserdang, Sumatera Utara. PPM ditangkap bersama dengan barang bukti ratusan butir pil ekstasi.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumatra Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi, menjelaskan bahwa penangkapan terhadap PPM dilakukan setelah menerima informasi dari masyarakat terkait pergerakan seorang perempuan yang diduga membawa narkoba jenis pil ekstasi dalam jumlah besar. Informasi tersebut diterima oleh personel Polisi dari Unit 3 Subdirektorat 2 Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatra Utara.
Dalam penindaklanjutan informasi tersebut, Polisi melakukan penelusuran hingga berhasil mendeteksi keberadaan PPM. Pengejaran dilakukan dan PPM berhasil dihentikan saat melintas di pintu tol Helvetia, Jalan Kapten Sumarsono, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan.
"Dari pemeriksaan yang dilakukan personel, barang bukti berupa ratusan butir pil ekstasi berbagai jenis ditemukan di dalam tas milik PPM," kata Hadi pada Selasa (15/10/2024).
Lebih lanjut, Hadi menjelaskan bahwa PPM ketika diinterogasi mengakui bahwa ia disuruh oleh seseorang berinisial P untuk mengantarkan atau mengedarkan barang bukti pil ekstasi di Kota Medan.