Tampang.com | Seorang ayah tiri di Kabupaten Demak, Jawa Tengah, diduga telah melakukan pemerkosaan berulang kali terhadap anak tirinya sejak ia masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD). Korban yang kini berusia 14 tahun, harus menanggung trauma berat setelah hamil dan melahirkan. Pelaku mengancam dan melakukan kekerasan fisik agar korban tidak melapor.
Kronologi Kejahatan yang Berlangsung Bertahun-tahun
TGH (42), terduga pelaku, mulai melakukan aksi bejatnya saat korban, RTA (14), masih duduk di kelas 3 SD. Menurut Wakapolres Demak, Kompol Satya Adi Nugraha, pelaku mengulangi perbuatannya hingga 20 kali, dari kelas 6 SD hingga korban menginjak Sekolah Menengah Pertama (SMP).