Direktur Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) Abdul Kohar menyatakan bahwa Menteri Perdagangan (Mendag) 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong atau yang akrab disapa Tom Lembong telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus impor gula pada tahun 2015. Penetapan status tersangka tersebut didasarkan pada surat penetapan tersangka yang dikeluarkan oleh Kejagung. Keputusan ini menandai perkembangan penting dalam penegakan hukum terkait kasus ini.
Direktur Penyidik Jampidsus Kejagung Abdul Kohar mengatakan, penetapan tersangka Tom Lembong berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor: tap.np 60/f:/FD:X/2024 29 Oktober 2024. "Menetapkan status saksi terhadap dua orang menjadi tersangka karena telah memenuhi alat bukti, yakni saudara TTL sebagai mantan menteri perdagangan dan DS selaku direktur pengembangan bisnis pada PT PPI," ucap Qahar, Selasa (29/10/2024).
Kasus ini bermula saat Tom Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan pada periode 2015-2016. Pada saat itu, terdapat dugaan pelanggaran terkait impor gula yang melibatkan pihak-pihak terkait. Penyelidikan yang dilakukan oleh Kejagung kemudian memunculkan bukti-bukti yang mendukung penetapan Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus tersebut.