Dengan adanya catatan kejadian korupsi dan kerugian negara sebesar Rp310 triliun selama tahun 2024, Kejagung terus berupaya untuk meningkatkan kinerja dalam menangani kasus-kasus korupsi yang merugikan negara. Upaya ini dilakukan agar tindak korupsi dapat diminimalisir dan negara dapat terbebas dari kerugian akibat perilaku koruptif.
Dalam konteks upaya pencegahan dan penindakan korupsi, Kejagung terus berkomitmen untuk bekerja sama dengan berbagai pihak terkait guna memastikan bahwa tindak korupsi dapat diminimalisir dan negara dapat terbebas dari kerugian yang disebabkan oleh perilaku koruptif. Semoga dengan upaya yang terus dilakukan oleh Kejagung, Indonesia dapat menjadi negara yang bebas dari tindak korupsi dan mampu memberikan keadilan bagi seluruh rakyatnya.