Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mencatat bahwa selama tahun 2024, lembaga tersebut berhasil menangani 2.316 kasus korupsi yang menyebabkan negara mengalami kerugian sebesar Rp310 triliun. Kerugian tersebut juga meliputi nilai dolar Amerika Serikat dan emas puluhan kilogram. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers akhir tahun yang dilakukan oleh Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar.
Kejagung sebagai lembaga penegak hukum memiliki peran penting dalam menangani kasus-kasus korupsi yang merugikan negara. Pada tahun 2024, mereka berhasil menangani 2.316 kasus korupsi yang berdampak pada kerugian negara yang sangat besar. Kejagung juga terus berupaya untuk meminimalisir tindak korupsi dan melakukan penegakan hukum secara adil dan tegas.
Dalam konferensi pers akhir tahun, Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar, menyatakan bahwa kerugian yang dialami oleh negara tidak hanya dalam bentuk uang tunai, tetapi juga dalam bentuk aset berharga seperti dolar Amerika Serikat dan emas puluhan kilogram. Hal ini menunjukkan betapa besarnya dampak dari tindak korupsi yang telah dilakukan di dalam negeri.