Selain itu, tiga broker yang diduga terlibat dalam kasus ini juga telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu:
- Muhammad Kerry Adrianto Riza – Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa
- Dimas Werhaspati – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa & Komisaris PT Jenggala Maritim
- Gading Ramadhan Joedo – Komisaris PT Jenggala Maritim & Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak
Kejaksaan Agung menaksir dugaan kerugian negara akibat praktik korupsi ini mencapai Rp 193,7 triliun, menjadikannya salah satu kasus korupsi terbesar di Indonesia.
Proses Hukum Berlanjut
Para tersangka dalam kasus ini disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hingga kini, Kejaksaan Agung masih terus melakukan pemeriksaan terhadap berbagai pihak yang terlibat, termasuk kemungkinan adanya tersangka baru dalam skandal yang mengguncang industri energi nasional ini.