Tampang

Kasus Korupsi Pertamina: Eks Dirut Patra Niaga Alfian Nasution Diperiksa 12 Jam, Irit Bicara

22 Mar 2025 14:34 wib. 99
0 0
Eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Alfian Nasution saat keluar dari Gedung Kartika Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (21/3/2025). (Shela Octavia)  Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan
Sumber foto: Google

Selain itu, tiga broker yang diduga terlibat dalam kasus ini juga telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu:

  1. Muhammad Kerry Adrianto Riza – Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa
  2. Dimas Werhaspati – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa & Komisaris PT Jenggala Maritim
  3. Gading Ramadhan Joedo – Komisaris PT Jenggala Maritim & Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak

Kejaksaan Agung menaksir dugaan kerugian negara akibat praktik korupsi ini mencapai Rp 193,7 triliun, menjadikannya salah satu kasus korupsi terbesar di Indonesia.


Proses Hukum Berlanjut

Para tersangka dalam kasus ini disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hingga kini, Kejaksaan Agung masih terus melakukan pemeriksaan terhadap berbagai pihak yang terlibat, termasuk kemungkinan adanya tersangka baru dalam skandal yang mengguncang industri energi nasional ini.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?