Polda Metro Jaya mengungkap kasus yang mengejutkan terkait pengganjalan mesin ATM di minimarket Rawa Buntu, Serpong, Tangerang Selatan yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp107 juta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan bahwa pihak kepolisian berhasil menangkap dua pelaku pada kasus tersebut dengan inisial ES dan MS. Mereka diketahui sebagai sindikat yang terlibat dalam kejahatan pengganjalan ATM.
Menurut Kombes Ade Ary, kedua pelaku memiliki peran yang berbeda dalam aksinya. ES bertugas untuk mengintai dan mencatat pin ATM sambil mengalihkan perhatian para korban. Penangkapan terhadap ES dilakukan pada tanggal 4 September 2024 di daerah jalan veteran, kecamatan Curug, kabupaten Tangerang.
Sementara itu, MS berperan sebagai pelaku yang melakukan pengganjalan mesin ATM. Dia akan mengalihkan para korban ke mesin ATM lain yang telah dimodifikasi untuk melakukan pencurian. Hal ini terjadi ketika para korban menggunakan mesin ATM tetapi tidak menyadari bahwa mesin tersebut telah diganti dengan yang baru oleh sindikat.
Korban dari kejahatan ini telah mengalami kerugian finansial yang signifikan, diperkirakan hingga mencapai Rp107 juta. Ade Ary menekankan bahwa kasus ini masih dalam tahap pengembangan, serta pihak kepolisian masih terus memburu kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam sindikat ini.