Tampang

Kasus Ahok: Tugas Jaksa Sekarang Yaitu Meringankan/Membebaskan Terdakwa

31 Mei 2017 07:49 wib. 6.043
0 0
hm prasetyo

Pasalnya, yang bersangkutan telah mengakui kesilapannya dan melalui keluarganya telah mencabut banding. "‎Kalau ditolak hakim Pengadilan Tinggi (DKI Jakarta) nama kejaksaan jadi tidak baik. Kalau diputus lebih tinggi tidak baik. Diputus rendah juga  tidak baik karena terdakwa sudah menerima.  Diputus bebas lebih buruk lagi. Menurut saya serba negatif untuk jaksa," kata Mudzakir saat dihubungi, Selasa (30/5/2017).

Sangat tidak lazim, jika banding JPU, isinya meringankan atau malahan membebaskan terdakwa. Seharusnya banding jaksa itu jika keputusan hakim terlalu rendah dari tuntutan jaksa. Apakah jaksa sekarang dibawah pengendalian Jaksa Agung, HM Prasetyo? yang kebetulan diambil dari parta Nasdem, salah satu partai pendukung Ahok.

Sedikit profil HM Prasetyo, sebelum menjadi Jaksa Agung, beliau adalah anggota DPR 2014-2019 wakil dari Partai Nasdem.

<123>

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Aturan Pemilu Perlu Direvisi?