Tampang

Kasus Ahok: Tugas Jaksa Sekarang Yaitu Meringankan/Membebaskan Terdakwa

31 Mei 2017 07:49 wib. 6.365
0 0
hm prasetyo

Pengurus Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah meragukan independensi JPU pada kasus Ahok ini. Pasalnya, jaksa masih melanjutkan upaya banding di Pengadilan Tinggi DKI atas vonis yang diberikan hakim.

"Jika Ahok sudah menerima, tidak relevan lagi JPU (lanjutkan) banding. Kecuali jika ‎JPU mau nuntut tambahan hukuman," kata Pedri, Sekjen PP Pemuda Muhammadiyah.

Pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Mudzakir menilai, upaya jaksa penuntut umum (JPU) kasus penistaan agama mengajukan banding atas vonis terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) merupakan langkah yang negatif.

Pasalnya, yang bersangkutan telah mengakui kesilapannya dan melalui keluarganya telah mencabut banding. "‎Kalau ditolak hakim Pengadilan Tinggi (DKI Jakarta) nama kejaksaan jadi tidak baik. Kalau diputus lebih tinggi tidak baik. Diputus rendah juga  tidak baik karena terdakwa sudah menerima.  Diputus bebas lebih buruk lagi. Menurut saya serba negatif untuk jaksa," kata Mudzakir saat dihubungi, Selasa (30/5/2017).

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Indonesia Menuju Indonesia Emas atau Cemas? Dengan program pendidikan rakyat seperti sekarang.