Tampang

Kasus Ahok: Tugas Jaksa Sekarang Yaitu Meringankan/Membebaskan Terdakwa

31 Mei 2017 07:49 wib. 6.042
0 0
hm prasetyo

Menurut Tjahyo Kumolo, Menteri Dalam Negeri, proses banding JPU membuat terhambatnya wagub definitif menjadi gubernur. "Saya semalam sudah ketemu dengan Pak Jaksa Agung untuk minta kepastian ya atau tidak. Kan jangan sampai Pak Ahok sudah menerima tapi jaksanya belum menerima", ujar Tjahyo Kumolo.

Pengurus Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah meragukan independensi JPU pada kasus Ahok ini. Pasalnya, jaksa masih melanjutkan upaya banding di Pengadilan Tinggi DKI atas vonis yang diberikan hakim.

"Jika Ahok sudah menerima, tidak relevan lagi JPU (lanjutkan) banding. Kecuali jika ‎JPU mau nuntut tambahan hukuman," kata Pedri, Sekjen PP Pemuda Muhammadiyah.

Pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Mudzakir menilai, upaya jaksa penuntut umum (JPU) kasus penistaan agama mengajukan banding atas vonis terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) merupakan langkah yang negatif.

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Aturan Pemilu Perlu Direvisi?