Angka Nasional Mengejutkan: 197.954 Anak Terlibat, Total Transaksi Rp 293,4 Miliar
Secara keseluruhan, PPATK mengungkap bahwa sebanyak 197.954 anak usia 11 hingga 19 tahun telah melakukan transaksi terkait judi online di berbagai daerah Indonesia. Nilai transaksinya mencapai angka fantastis, yaitu Rp 293,4 miliar.
Pemprov Jabar: Orang Tua dan Sekolah Harus Bergerak
Menanggapi data mengejutkan tersebut, Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin menekankan pentingnya edukasi dari keluarga dan lingkungan sekolah.
“Anak-anak harus diberikan pemahaman tentang bahaya judi online. Peran keluarga dan guru sangat krusial dalam mencegah mereka terjerumus,” ujar Bey.
Ia juga memperingatkan bahwa banyak kasus judi online berakhir dengan pinjaman online ilegal, yang memperburuk dampak sosial dan finansial bagi anak dan keluarganya.
KPAI: Perlindungan Anak Harus Jadi Prioritas
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ai Maryati Solihah, turut menyerukan tindakan tegas dari pemerintah.
“Langkah penindakan hukum terhadap pelaku penyelenggara judi sangat penting, tetapi pemulihan psikologis anak-anak yang sudah terjerat juga harus menjadi perhatian utama,” tegasnya.