Arya juga mengungkapkan bahwa pihak kepolisian berhasil mengembangkan kasus ini dan menemukan tersangka utama penjual bayi di Bali. Kasus ini diproses sesuai dengan Pasal 2 UU 21 Tahun 2007, yang memiliki ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp600 juta. Menurutnya, setiap orang yang melakukan tindakan penjualan bayi atau perdagangan manusia, baik yang merekrut, menjual, atau mengurus transportasinya, akan dikenai hukuman serupa.
Kasus penjualan bayi ini menunjukkan bahwa kejahatan TPPO masih menjadi ancaman serius di Indonesia. Menurut data dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, kasus-kasus TPPO di Indonesia cenderung meningkat dalam beberapa tahun terakhir. Kecenderungan ini menunjukkan perlunya penegakan hukum yang lebih tegas serta upaya pencegahan yang lebih intensif untuk melindungi perempuan dan anak-anak dari eksploitasi dan perdagangan manusia.
Selain itu, dalam kasus-kasus TPPO seperti penjualan bayi, pihak berwajib juga perlu terus melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi sindikat-sindikat yang terlibat. Kerjasama antar lembaga, pemberdayaan masyarakat, serta penegakan hukum yang efektif akan menjadi kunci dalam upaya memberantas kejahatan TPPO dan melindungi hak-hak perempuan dan anak-anak.
Dari kasus penjualan bayi ke Bali ini, kita juga bisa melihat perlunya penegakan hukum yang lebih ketat terhadap pelaku, tidak hanya dari sisi hukuman pidana, tetapi juga dari sisi rehabilitasi sosial. Pendidikan dan kesadaran masyarakat tentang hak asasi manusia dan perlindungan anak perlu ditingkatkan untuk mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan.