Eks Pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, didakwa menerima gratifikasi senilai Rp915 miliar serta emas logam mulia sebanyak 51 kilogram. Gratifikasi tersebut diduga diterima dari pihak-pihak yang memiliki perkara di pengadilan.
Jaksa penuntut umum mengungkapkan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (10/2/2025), bahwa gratifikasi tersebut diterima dalam bentuk uang tunai, baik dalam rupiah maupun mata uang asing yang telah dikonversikan ke dalam rupiah.
Menurut jaksa, Zarof Ricar menerima gratifikasi dari pihak-pihak yang berperkara di lingkungan pengadilan, mulai dari tingkat pertama, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali. Gratifikasi ini diduga berhubungan dengan kewenangan dan posisinya dalam lembaga peradilan.
"Menerima gratifikasi yaitu menerima uang tunai dalam bentuk uang rupiah dan mata uang asing yang dikonversikan ke dalam mata uang Rupiah dengan nilai total keseluruhan kurang lebih sebesar Rp915 miliar dan emas logam mulia sebanyak kurang lebih 51 kilogram dari para pihak yang memiliki perkara di lingkungan pengadilan," ujar jaksa dalam persidangan.