Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan (2) atau pasal 112 ayat (1) dan (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal 111 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009. Akibat perbuatannya, tersangka terancam hukuman pidana seumur hidup atau pidana penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun.
Dalam penanganan kasus ini, Kapolres Pemalang, AKBP Eko Sunaryo, menegaskan bahwa upaya pencegahan peredaran narkoba tetap menjadi prioritas utama aparat kepolisian. Kasus ini menjadi salah satu bukti nyata dari keberhasilan upaya pencegahan yang dilakukan oleh Satresnarkoba.
Penangkapan tersangka dan penyitaan barang bukti narkotika yang dilakukan oleh pihak kepolisian diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan narkotika. Selain itu, penindakan tegas terhadap peredaran narkoba ini juga sejalan dengan upaya pemerintah untuk memberantas peredaran narkotika di seluruh wilayah Indonesia.
Menurut data dari Badan Narkotika Nasional (BNN), kasus penyalahgunaan narkotika di Indonesia terus meningkat dari tahun ke tahun. Hal ini menjadi perhatian serius bagi pihak berwenang, termasuk kepolisian, untuk mengambil langkah-langkah strategis guna memberantas peredaran narkoba.