Meski demikian, tim hukum Hasto menyatakan masih membuka kemungkinan untuk mengajukan praperadilan ulang. "Kami menghormati putusan hakim, namun kami juga sedang mempertimbangkan langkah hukum berikutnya, termasuk kemungkinan mengajukan praperadilan kembali," kata kuasa hukum Hasto.
KPK menduga Hasto Kristiyanto bersama advokat PDIP, Donny Tri Istiqomah, terlibat dalam kasus suap kepada mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan. Suap tersebut diduga bertujuan untuk memuluskan penetapan PAW Harun Masiku dan Maria Lestari sebagai anggota DPR RI.
Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, KPK hingga kini belum melakukan penahanan terhadap Hasto dan Donny. Namun, dengan ditolaknya permohonan praperadilan, KPK semakin memiliki pijakan kuat untuk melanjutkan penyidikan dan mengambil langkah hukum berikutnya, termasuk kemungkinan penahanan terhadap tersangka.