Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) sebagai tersangka. Kini, Abdul Gani Kasuba resmi menjadi tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Keputusan tersebut diumumkan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, yang menjelaskan bahwa Abdul Gani Kasuba ditetapkan sebagai tersangka TPPU berdasarkan alat bukti yang cukup. "Melalui penelusuran data, informasi, dan keterangan para pihak yang diperiksa Tim Penyidik, didapatkan kecukupan alat bukti adanya dugaan TPPU yang dilakukan AGK selaku Gubernur Maluku Utara," ujar Ali Fikri dalam jumpa pers pada Rabu, 8 Mei 2024.
"Dugaan TPPU itu didasari oleh adanya transaksi pembelian dan penyamaran kepemilikan aset-aset bernilai ekonomis dengan mengatasnamakan orang lain, dengan nilai awal diperkirakan lebih dari Rp 100 Miliar," tambah Ali.
Menyikapi hal ini, KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan melakukan penyitaan terhadap beberapa aset bernilai ekonomis sebagai bagian dari upaya memenuhi unsur-unsur pasal TPPU yang disangkakan kepada Abdul Gani Kasuba.
Pernyataan resmi dari KPK ini telah menimbulkan kehebohan di masyarakat, terutama di wilayah Maluku Utara, karena kasus ini menyeret nama seorang pemimpin daerah. Abdul Gani Kasuba sendiri tidak memberikan komentar langsung terkait statusnya sebagai tersangka TPPU.
Kasus ini kembali menegaskan pentingnya peran KPK dalam memberantas korupsi dan tindak pidana pencucian uang di Indonesia. Kasus korupsi yang melibatkan pejabat publik, termasuk gubernur, merupakan peringatan bagi semua pihak untuk tidak terlibat dalam tindakan yang merugikan negara dan masyarakat.