Reza mengakui bahwa mereka menggunakan botol kecap dan botol sirup untuk menganiaya hingga tewasnya Abdullah. Setelah melakukan pembunuhan, keduanya juga melarikan diri dengan membawa barang-barang milik korban, seperti televisi dan sepeda motor. Raka bahkan menjual sepeda motor korban dan menggunakan uangnya untuk membeli tiket menuju Kamboja.
Reza sendiri melakukan perjalanan ke Solo dan tidur di loket bus sebelum akhirnya ditangkap oleh pihak berwajib setelah dua hari. Kepala Unit Reskrim Polsek Tembung, AKP Japri Simamora, menyatakan bahwa Reza ditahan dengan dikenakan Pasal 340 Subs Pasal 338 Subs Pasal 365 ayat 4 KUHPidana yang mengancam dengan hukuman 20 tahun penjara.
Kasus pembunuhan yang terjadi ini menunjukkan dampak dari konflik keuangan yang berujung pada tindakan kriminal yang berujung pada hilangnya nyawa seseorang. Hal ini juga membawa dampak yang buruk bagi keberlangsungan usaha mi Aceh Abdullah dan juga merusak citra dari para pedagang di sekitarnya.