Sangat disayangkan kejadian ini karena ternyata masih ada pengendalian peredaran ganja atau sejenisnya dari dalam lapas. Kenapa lapas Indonesia bisa semudah itu dipergunakan oleh para napi tertentu untuk melakukan aksi kejahatan lanjutan dari dalam lapas. Apakah fungsi pengawasan dan pencegahan kejahatan lapas tidak berfungsi? Ada apa denga petugas lapas yang sangat mudah diterobos oleh oknum – oknum napi dalam menjalankan aksi kejahatannya dari dalam jeruji besi?
Ganja yang berhasil disita oleh aparat kepolisian tersebut merupakan jaringan peredaran ganja asal Aceh-Jakarta-Bogor.
“Jaringan ini adalah jaringan dari Aceh-Jakarta-Bogor," kata Purwadi Senin, 30 Juli 2018.
"SLH mengaku mendapatkan ganja dari beberapa orang di Lhoknga, Aceh yang berasal dari beberapa wilayah Aceh," lanjut Purwadi.