Ganja yang berhasil disita oleh aparat kepolisian tersebut merupakan jaringan peredaran ganja asal Aceh-Jakarta-Bogor.
“Jaringan ini adalah jaringan dari Aceh-Jakarta-Bogor," kata Purwadi Senin, 30 Juli 2018.
"SLH mengaku mendapatkan ganja dari beberapa orang di Lhoknga, Aceh yang berasal dari beberapa wilayah Aceh," lanjut Purwadi.
Dalam pengungkapan kasus peredaran ganja tersebut, ada sekitar enam orang yang telah diamankan oleh aparat kepolisian, telah ditahan sekaligus untuk mengadakan penyelidikan lebih lanjut.