Uang yang berasal dari setoran ilegal ini disebut sebagai "dana komando", yang seharusnya digunakan untuk operasional lembaga. Namun, dalam persidangan terungkap bahwa sebagian dana ini justru dipakai untuk kepentingan pribadi Max, termasuk untuk membeli ikan arwana super red yang dikenal sebagai salah satu jenis ikan hias mahal.
Hakim Soroti Gaya Hidup Pejabat Korup, Pengakuan Max mengenai pembelian ikan arwana dengan uang hasil korupsi menuai reaksi keras dari majelis hakim dan publik. Hakim Alfis menilai bahwa kasus ini mencerminkan gaya hidup mewah dan tidak etis dari pejabat yang seharusnya mengabdi untuk kepentingan negara.
"Saudara menggunakan uang hasil korupsi untuk hal-hal yang tidak ada kaitannya dengan tugas dan fungsi Basarnas. Bagaimana tanggung jawab saudara sebagai pejabat negara?" cecar hakim.
Max hanya terdiam dan tidak memberikan jawaban yang jelas.
Kasus ini semakin mencoreng nama Basarnas, lembaga yang seharusnya bertanggung jawab dalam menyelamatkan nyawa masyarakat dalam kondisi darurat. Dugaan bahwa anggaran penyelamatan justru dikurangi demi kepentingan pribadi pejabatnya semakin memperburuk kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah.
Tak hanya itu, kasus ini juga memperlihatkan bahwa korupsi di lingkungan pemerintahan masih marak terjadi, bahkan di instansi yang berhubungan langsung dengan keselamatan warga.