Tampang

Eks Pegawai Bank Jago Tertangkap Karena Curi Rp 1,3 Miliar dari 112 Rekening Nasabah

11 Jul 2024 19:13 wib. 226
0 0
Eks Pegawai Bank Jago Tertangkap Karena Curi Rp 1,3 Miliar dari 112 Rekening Nasabah
Sumber foto: Detik.com

Ade menjelaskan bahwa untuk membuka rekening yang diblokir tersebut, IA memerintahkan agent command center untuk mengajukan permintaan pembukaan blokir dan kemudian menyetujui permintaan tersebut. Hal tersebut merupakan kewenangan tersangka sebagai contact center specialist Bank Jago.

Dari perbuatannya, tersangka diketahui telah melakukan 112 approval pembukaan blokir rekening Bank Jago dengan total uang yang dipindahkan sebesar Rp 1.397.280.711 yang kemudian dialihkan ke rekening penampungan yang telah disiapkan oleh tersangka.

Perbuatan tersebut disebut sebagai Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) jo Pasal 46 ayat (1) dan/atau Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 81 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang transfer Dana dan/atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Kejadian ini diketahui terjadi pada tanggal 18 Maret 2023 sampai dengan 31 Oktober 2023 di Jakarta Selatan, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/7349/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 7 Desember 2023.

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Indonesia Menuju Indonesia Emas atau Cemas? Dengan program pendidikan rakyat seperti sekarang.