Sementara itu, warga sipil berinisial S yang juga terlibat dalam pemerasan tersebut ikut ditahan oleh pihak kepolisian. Reskrim Polrestabes Semarang mengambil alih penanganan kasus pemerasan, sementara Propam akan menangani pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh kedua anggota polisi.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Agus Wicaksana, mengungkapkan bahwa pihaknya sangat menyesalkan kejadian ini dan memastikan bahwa tindakan tegas akan diambil terhadap anggota kepolisian yang terlibat. Kombes Agus juga menyampaikan bahwa kedua polisi tersebut akan dikenakan sanksi berat sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.
"Kami tidak akan mentolerir tindakan oknum anggota yang mencoreng nama baik kepolisian. Proses hukum terhadap mereka akan terus berjalan," jelasnya.
Sementara itu, korban MO mendapat dukungan dari masyarakat dan berbagai pihak yang mengecam perbuatan para oknum polisi tersebut. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) juga menyatakan keprihatinan mereka atas kasus ini dan mendesak agar kasus tersebut segera diusut tuntas. Mereka menekankan pentingnya menjaga integritas aparat penegak hukum agar kejadian serupa tidak terulang.