Kejaksaan Negeri Pringsewu telah menangkap dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kabupaten Pringsewu, Lampung terkait dugaan korupsi dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) tahun 2022. Kedua PNS tersebut diduga terlibat dalam pembuatan laporan fiktif dan manipulasi anggaran hibah LPTQ.
Menurut keterangan dari Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu, Kasus Korupsi Dana Hibah LPTQ ini diduga telah merugikan keuangan negara dalam jumlah yang cukup besar. "Kedua PNS tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan di rutan Pringsewu untuk proses hukum lebih lanjut," kata Kepala Kejaksaan.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, ditemukan bukti-bukti yang cukup kuat terkait keterlibatan kedua PNS tersebut dalam kasus korupsi dana hibah LPTQ. Mereka diduga telah melakukan tindakan pemalsuan dokumen dan manipulasi anggaran untuk memperkaya diri sendiri.