Pihak kejaksaan telah menegaskan bahwa penangkapan kedua PNS ini sebagai bentuk keseriusan dalam memberantas korupsi, terlebih dalam hal pemanfaatan dana hibah yang seharusnya digunakan untuk kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat. Kejaksaan berjanji akan melakukan proses penyidikan yang transparan dan tegas terhadap kedua PNS tersebut.
Korupsi dana hibah LPTQ ini tentunya menjadi sorotan masyarakat. Dana hibah seharusnya digunakan untuk pengembangan dan pembinaan kegiatan keagamaan, terutama dalam bidang tilawatil Quran. Namun, jika dana tersebut disalahgunakan untuk kepentingan pribadi, ini jelas merupakan tindakan yang merugikan masyarakat.
Kedua PNS tersebut ditangkap sebagai tindak lanjut dari laporan dan bukti-bukti yang cukup kuat terkait tindak korupsi tersebut. Masyarakat diharapkan untuk ikut mendukung aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi, sehingga kedepannya kinerja pemerintahan dapat berjalan dengan lebih baik dan efisien.