Keduanya kemudian diperiksa di lokasi sesaat setelah melakukan pungli terhadap pengendara berinisial MA sebesar Rp 100 ribu. Dari hasil pemeriksaan di lokasi, mereka juga melakukan operasi kepolisian tanpa dilengkapi surat perintah.
Pada saat dilakukan penggeledahan, ditemukan SIM dan STNK atas nama warga berinisial RT. Dari hasil interogasi, diketahui mereka menyita SIM dan STNK tanpa memberikan surat tilang terhadap RT.