Tampang.com - Order fiktif Gojek dengan mengatasnamakan Julianto Sudrajat atau Jajat serta petugas PPSU bernama Ahmad Maulana alias Dafi akhirnya terungkap. Penyidik Polres Jakarta Timur teah resmi menetapkan tersangka kasus tersebut, pelakunya tak lain adalah Sugiharti atau Arti.
Arti merupakan mantan dari kedua korban tersebut yang cintanya ditolak. Cinta yang bertepuk sebelah tangan membuat Arti menyimpan rasa dendam dan akhirnya melakukan pencemaran nama baik melalui order fiktif Gojek yang mengatas namakan orang lain.