Kepala Desa (Kades) di Magelang Tirto di Kecamatan Salam, Magelang, Aziz Murtadho, melakukan korupsi dana perbaikan jalan sebesar Rp 786,2 juta yang bersumber dari bantuan keuangan dari APBD Provinsi Jawa Tengah tahun 2020. Kejadian ini mengejutkan warga Magelang karena kepala desa adalah sosok yang seharusnya menjadi teladan dalam menjalankan pemerintahan desa dengan baik. Namun, kesalahan yang dilakukan oleh kepala desa ini telah membawa dampak negatif bagi masyarakat sekitar.
Korupsi yang dilakukan oleh kepala desa ini merupakan sebuah tindakan yang merugikan masyarakat secara langsung. Dana sebesar 786 juta rupiah seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat, terutama dalam hal perbaikan jalan yang sangat vital bagi aktivitas sehari-hari. Namun, uang tersebut justru disalah gunakan untuk kepentingan pribadi, sehingga menimbulkan kerugian yang besar bagi masyarakat.
Korupsi yang dilakukan oleh kepala desa ini juga menjadi cerminan buruk bagi tata kelola pemerintahan di tingkat desa. Sebagai pemimpin di tingkat desa, seharusnya seorang kepala desa memberikan contoh yang baik dalam menjalankan tugasnya. Namun, tindakan korupsi ini menunjukkan betapa rentannya pemerintahan di tingkat desa terhadap praktek korupsi.