Ardi juga menegaskan bahwa pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman sesuai Pasal 82 ayat (2) dan Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang No 17 tahun 2006 tentang Perlindungan Anak. Hukumannya adalah kurungan 15 tahun penjara ditambah 1/3 karena melakukan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya. Usia korban yang masih anak-anak menambah keseriusan dari kasus ini, membuatnya semakin menggemparkan masyarakat.
Lebih lanjut, Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Riski Adrian, menambahkan bahwa aksi kekerasan seksual terhadap korban terjadi selama kurun waktu 4 bulan, mulai dari Desember tahun sebelumnya. Selama rentang waktu tersebut, korban telah mengalami berbagai bentuk kekerasan dan pencabulan, termasuk ancaman jika dia menceritakan semua perbuatannya kepada orang lain.
Tindakan pelaku tidak hanya sebatas pelecehan, namun juga termasuk dalam kategori pemaksaan dan pengancaman terhadap korban. Bahkan, korban pernah disiksa secara fisik oleh pelaku agar tidak menceritakan peristiwa-peristiwa tersebut kepada orang lain, terutama kepada ibu kandungnya.