Kasus kekerasan seksual yang menimpa seorang anak perempuan di Kabupaten Sleman mengejutkan banyak pihak. Pria berinisial H (41) yang merupakan ayah kandung korban terlibat dalam aksi keji ini selama 4 bulan. Kejadian ini terungkap ketika sang korban, seorang siswi kelas 3 SD, akhirnya berani berbicara kepada tetangganya.
Ketika sang ayah tidak berada di rumah, korban inisial N memutuskan untuk menceritakan penderitaannya kepada tetangganya. Dengan berani, dia mengungkapkan bahwa ayahnya telah melakukan pemerkosaan terhadapnya berkali-kali. Mendengar cerita tragis tersebut, tetangga korban melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian, dan unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Sleman segera bertindak untuk mengamankan pelaku.
Kapolresta Sleman, Kombes Yuswanto Ardi, mengungkapkan bahwa pelaku sudah ditahan di ruang tahanan Mapolres Sleman setelah mendekam selama beberapa bulan sejak peristiwa tersebut terungkap. Kasus ini terungkap pada Maret 2024 dan baru dilaporkan pada Agustus 2024, meskipun aksi keji pelaku terjadi sejak Desember 2023.