Polisi telah menjatuhkan tuduhan kepada pelaku berdasarkan Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Tindakan ini sebagai bentuk penegakan hukum terhadap pelaku pelecehan seksual terhadap anak di Indonesia.
Kecaman dan reaksi keras dari masyarakat menjadi bukti bahwa kasus pelecehan seksual ini tidak bisa dianggap enteng. Perlindungan terhadap anak di lembaga pendidikan, termasuk TPA, harus ditingkatkan. Pendekatan preventif dan pemilihan guru dan pengajar yang berkualitas serta memiliki rekam jejak yang baik, menjadi langkah penting dalam mencegah kasus serupa di masa depan. Hal ini juga mengingatkan pentingnya peran orang tua dalam mengawasi dan menjaga anak-anak dari potensi bahaya di lingkungan pendidikan.
Masyarakat juga menaruh harapan besar kepada pihak kepolisian dan lembaga penegak hukum untuk memberikan sanksi yang setimpal bagi pelaku pelecehan seksual terhadap anak. Sanksi hukum yang tegas dapat menjadi contoh bagi pelaku lain serta menunjukkan sikap nol toleransi terhadap tindakan kriminal semacam ini. Dengan demikian, diharapkan kasus pelecehan seksual terhadap anak di lingkungan pendidikan dapat dicegah dan diatasi dengan lebih baik di masa depan. Menjaga dan melindungi anak-anak adalah tanggung jawab bersama yang harus diemban oleh seluruh lapisan masyarakat.