Kasus pelecehan seksual yang melibatkan seorang oknum guru ngaji di Panjang Utara, Bandarlampung, mengejutkan masyarakat. AF (44), seorang warga Panjang Utara, Bandarlampung, telah melakukan tindakan bejat dengan mencabuli empat muridnya. Peristiwa ini menimbulkan kecaman dan keprihatinan yang mendalam dari berbagai pihak.
Tindakan bejat AF tersebut tidak luput dari perhatian pihak kepolisian. Pada Selasa, 22 Oktober 2024, AF ditangkap oleh polisi tanpa melakukan perlawanan di kediamannya. Mukhammad Hendrik Apriliyanto, Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, menyampaikan bahwa AF ditangkap atas tuduhan mencabuli empat muridnya, yang berinisial R (11), F (9), A (9), dan K (10).
Modus yang digunakan oleh pelaku merupakan titik kunci dalam penyelidikan kasus ini. Hendrik menjelaskan bahwa AF melakukan perbuatan cabul di depan Tempat Pendidikan Al Qur'an (TPA) di Panjang, saat suasana tempat tersebut sepi. Setiap kali ada murid yang selesai mengaji, AF memanggil mereka dan melakukan perbuatan cabul. Perbuatan bejat yang dilakukan pelaku ini sudah terjadi sejak tahun 2023 dan menimpa empat anak muridnya.
Dampak dari tindakan AF telah mencoreng citra seorang pendidik serta menyebabkan trauma yang mendalam bagi korban. Hal ini tentu saja menimbulkan keprihatinan mendalam bagi masyarakat, terutama para orang tua yang memberikan kepercayaan kepada AF untuk mengajar anak-anak mereka. Peristiwa ini menjadi pelajaran bagi semua pihak, bahwa perlindungan terhadap anak harus menjadi prioritas utama dalam setiap lingkup pendidikan.