Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut hukuman mati terhadap Panca Darmansyah (41), seorang ayah yang mengakhiri hidup empat anak kandungnya di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, JPU Andy Jaya Aryandi mengungkapkan permintaan hukuman mati tersebut, yang dilansir dari Antara pada Senin (12/8).
Menurut JPU, Panca terbukti secara sah melakukan pembunuhan terencana terhadap keempat anaknya dengan menggunakan rencana matang. Hal ini sesuai dengan dakwaan pertama yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Selain itu, Panca juga dinilai telah melakukan kekerasan terhadap istrinya yang melanggar Pasal 44 Ayat 1 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
JPU juga menyatakan bahwa tidak ditemukan tindakan meringankan yang dilakukan terdakwa. Bahkan, Panca memiliki tiga perbuatan yang memberatkan, termasuk menyebabkan luka emosional yang mendalam bagi istri sekaligus korban kehilangan keempat anaknya. Adapun jadwal sidang selanjutnya telah ditetapkan untuk pembacaan pleidoi dari terdakwa maupun kuasa hukumnya pada tanggal 26 Agustus 2024.