Menurut keterangan resmi Kejagung pada Selasa (9/7), kedua aset tersebut telah diblokir di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) guna mencegah terjadinya pengalihan izin tambang. Di samping itu, Tim Jaksa Eksekutor juga telah melakukan penyitaan terhadap 687.000.000 lembar saham milik PT Tiga Samudra Perkasa yang terafiliasi dengan terpidana Heru Hidayat. Saat ini, saham tersebut telah diblokir di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk mencegah terjadinya peralihan saham yang telah disita.
Tindakan Kejaksaan Agung dalam mengamankan aset hasil sitaan ini menunjukkan upaya nyata dalam penegakan hukum di sektor pasar modal. Langkah-langkah ini diharapkan mampu memberikan efek jera terhadap pelaku tindak pidana di pasar modal. Selain itu, penanganan yang serius terhadap kasus ini juga diharapkan mampu mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap pasar modal Indonesia.
Dalam konteks ini, Kejagung telah menunjukkan komitmen yang kuat dalam memberantas korupsi dan pelanggaran hukum di sektor pasar modal. Transparansi dalam penanganan kasus ini dapat menjadi contoh yang baik dalam upaya pemberantasan korupsi di sektor keuangan. Diharapkan tindakan tegas ini akan meminimalisir kejadian serupa di masa mendatang dan meningkatkan kepercayaan investor terhadap pasar modal Indonesia.