Keterlibatan oknum petugas Bea Cukai dalam perdagangan satwa ilegal menunjukkan bahwa upaya penegakan hukum dan penindakan terhadap pelaku perdagangan satwa masih perlu diperkuat. Pemerintah perlu meningkatkan pengawasan terhadap petugas yang memiliki akses ke wilayah perlintasan barang, termasuk satwa, untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan mereka.
Selain itu, sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya perlindungan satwa dilindungi dan larangan perdagangan satwa ilegal juga perlu ditingkatkan. Pemahaman yang lebih baik akan dampak negatif dari perdagangan satwa liar ilegal dapat membantu memutus mata rantai kegiatan tersebut.
Data terkait menunjukkan bahwa Indonesia memiliki sekitar 389 spesies burung yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Namun, meskipun adanya undang-undang ini, perdagangan satwa liar tetap marak terjadi di berbagai wilayah di Indonesia. Penegakan hukum yang tegas dan efektif sangat diperlukan untuk meminimalisir aktivitas perdagangan ilegal ini.
Kasus yang melibatkan oknum petugas Bea Cukai ini menjadi bukti bahwa penegakan hukum terhadap perdagangan satwa liar masih jauh dari memadai. Peningkatan kerjasama antara berbagai pihak terkait, seperti BKSDA, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan kepolisian dalam hal pengawasan dan penindakan terhadap perdagangan satwa ilegal menjadi hal yang mendesak.